SUARAHARIANEKPRESS.MY.ID | Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Apresiasi ini datang dari Tokoh Betawi Kamal Sekaligus Ketua Korwil FBR Jakarta Barat Babeh Mudjamil Atas Kinerj dan Langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkapkan Kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat pada selasa lalu tanggal 09 Agustus 2022.
Menurut Babeh Mudjamil selaku Tokoh Betawi " proses hukum kasus pembunuhan ini juga menjadi taruhan terhadap marwah Polri. Apresiasi untuk Kapolri dan Jajarannya " Ucap Babeh Mudjamil".
Disamping itu Babeh Mudjamil Menambahkan " selama ini kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir juga selalu menekankan penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang ternyata membuahkan hasil yang memuaskan oleh Polri beserta jajarannya dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka " Babeh Mudjamil ".
"Pak Kapolri beserta Tim Khusus sudah mengumumkan hasilnya kepada seluruh publik, dan ini tentu kita apresiasi penuh, apresiasi kepada Kapolri beserta jajarannya dan Tim Khusus atas kinerja dan tugasnya sebagai Polri,"
Harapan Babeh Mudjamil "Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri dan Jajarannya dan tim Khusus ,agar kasus ini bisa segera ditemukan sampai ke akar akarnya,agar marwah nama polri menjadi baik dan harum kembali dimata masyarakat khususnya rakyat Indonesia.
*************
[RED] MEDIA BABEH MUDJAMIL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar