Konawe - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe ( DPD LSM LIRA KONAWE ) memberikan dukungan kepada seluruh aktivis dari Konawe yang sementara mengelar aksi unjuk rasa yang sudah berapa hari ini di gedung Kementerian Dalam Negeri RI terkait persoalan Calon Pj. Bupati Konawe yang di Usulkan DPRD Kab. Konawe. Dimana salah satu Calon Pj. Bupati Konawe Inisial HR Kepala Kesbangpol Sultra sedang berproses Hukum di Polda Sultra atas laporan Doni Amansah.
Tasman Bupati LSM LIRA KONAWE sebagai pimpinan lembaga mendukung perjuangan Sekda LSM LIRA KONAWE Yakni saudara Agus Salim Misman bersama kawan - kawan Aktivis Konawe yang saat ini berada di jakarta dengan agenda menyampaikan aspirasi di kementerian Dalam Negeri RI terkait penolakan calon PJ Bupati Konawe inisial HR yang di usulkan oleh DPRD Kab. Konawe.
Saya selaku Bupati DPD LSM LIRA Konawe terus memberikan dukungan kepada Sekda LSM LIRA Konawe beserta kawan-kawan Aktivis Konawe. semoga Aspirasi tersebut bisa di terima langsung oleh Pihak Mendagri dan bisa menjadi bahan Pertimbangan dan evaluasi dalam proses penetapan Pj. Bupati Konawe.
Lanjut Tasman adapun terkait Aspirasi kawan-kawan aktivis Konawe di Kementerian Dalam Negeri R.I memang betul bahwa salah satu Calon Pj Bupati Konawe yang berinisial HR Kepala Kesbangpol sultra saat ini sedang menjalani proses hukum atas laporan Doni Amansah di Polda Sulawesi Tenggara dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Oleh karena itu sampai saat ini belum ada kejelasan status hukum Inisial HR atas laporan tersebut.
Pertimbangan lainnya yaitu apabila laporan tersebut naik ketingkat penyidikan dan Inisial HR sebagai terlapor ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan lagi proses pengisian Pj Bupati Konawe yang tentunya menghabiskan anggaran Negara karena menggingat ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf b peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota. Tutup Tasman(rd)
DPD. LSM LIRA KONAWE Mendukung Gerakan Aktivis Konawe di Kemendagri Terkait Persoalan Calon Pj. Bupati Konawe Inisial HR yang Sementara Berproses Hukum
Konawe, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe ( DPD LSM LIRA KONAWE ) memberikan dukungan kepada seluruh aktivis dari Konawe yang sementara mengelar aksi unjuk rasa yang sudah berapa hari ini di gedung Kementerian Dalam Negeri RI terkait persoalan Calon Pj. Bupati Konawe yang di Usulkan DPRD Kab. Konawe. Dimana salah satu Calon Pj. Bupati Konawe Inisial HR Kepala Kesbangpol Sultra sedang berproses Hukum di Polda Sultra atas laporan Doni Amansah.
Tasman Bupati LSM LIRA KONAWE sebagai pimpinan lembaga mendukung perjuangan Sekda LSM LIRA KONAWE Yakni saudara Agus Salim Misman bersama kawan - kawan Aktivis Konawe yang saat ini berada di jakarta dengan agenda menyampaikan aspirasi di kementerian Dalam Negeri RI terkait penolakan calon PJ Bupati Konawe inisial HR yang di usulkan oleh DPRD Kab. Konawe.
Saya selaku Bupati DPD LSM LIRA Konawe terus memberikan dukungan kepada Sekda LSM LIRA Konawe beserta kawan-kawan Aktivis Konawe. semoga Aspirasi tersebut bisa di terima langsung oleh Pihak Mendagri dan bisa menjadi bahan Pertimbangan dan evaluasi dalam proses penetapan Pj. Bupati Konawe.
Lanjut Tasman adapun terkait Aspirasi kawan-kawan aktivis Konawe di Kementerian Dalam Negeri R.I memang betul bahwa salah satu Calon Pj Bupati Konawe yang berinisial HR Kepala Kesbangpol sultra saat ini sedang menjalani proses hukum atas laporan Doni Amansah di Polda Sulawesi Tenggara dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Oleh karena itu sampai saat ini belum ada kejelasan status hukum Inisial HR atas laporan tersebut.
Pertimbangan lainnya yaitu apabila laporan tersebut naik ketingkat penyidikan dan Inisial HR sebagai terlapor ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan lagi proses pengisian Pj Bupati Konawe yang tentunya menghabiskan anggaran Negara karena menggingat ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf b peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota. Tutup Tasman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar