JAKARTA - Pemerhati Medis dan Kesehatan Indonesia yang terdiri dari beberapa organisasi yang membidangi Hukum Medis dan Kesehatan, seperti; Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK), Perkumpulan Mediator-Arbiter Medis dan Kesehatan (PMA-MK), Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD), Purnabakti Hakim Agung, Anggota DPR RI, Praktisi Hukum, Akademisi, Tenaga Medis, dll bersama-sama mendirikan Lembaga Mediasi Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI).
LMA-MKI sendiri adalah wadah penyelesaian sengketa Medis dan Kesehatan melalui Mediasi dan Arbitrase. Tujuannya, sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang menjunjung tinggi netralitas dan integritas serta mengedepankan "win-win solution" sebagai Implementasi dari Pasal 310 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Demikian disampaikan Ketua Umum LMA-MKI, DR.Dra.Risma Situmorang,S.H.,M.H saat konferensi pers di, Jl. Antara No. 45-A Pasar Baru, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Kata Risma Situmorang, pada UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam pasal 29 sudah diatur apabila terjadi perselisihan atau masalah yang menimpa tenaga kesehatan maka harus diselesaikan secara Mediasi.
"Itu yang kita sayangkan, sampai dicabut-nya UU Kesehatan tersebut pemerintah tidak pernah membentuk Lembaga Mediasi yang menangani perselisihan atau sengketa mengenai medis," ungkapnya.
Dia juga menegaskan, bahwa Organisasi LMA-MKI adalah Lembaga Mediasi pertama di bidang Kesehatan. Juga, sebagai Wadah atau rumah apabila terjadi Sengketa Kesehatan.
Menurutnya, dalam perselisihan kesehatan belum tentu seorang dokter atau tenaga kesehatan itu bersalah. Bisa jadi, kata Risma Situmorang karena ada missed komunikasi atau salah persepsi yang sangat sulit dipahami masyarakat awam.
Risma Situmorang menambahkan, LMA-MKI sendiri memiliki mediator-mediator dan aribitrer-arbitrer yang memiliki kekhususan di bidang medis dan kesehatan.
"Sehingga, mampu menangani dan menyelesaikan sengketa medis dan kesehatan yang terjadi secara berkeadilan dan Win-Win Solution bagi pasien, tenaga medis atau tenaga kesehatan. Bahkan bagi pihak RS tanpa harus membawa sengketa ke pengadilan yang prosesnya sangat lama dan memerlukan biaya besar," pungkasnya.
LMA-MKI akan dideklarasikan secara resmi pada 15 Agustus 2023 mendatang di Redtop Hotel & Convention Center - Jakarta dan disiarkan secara daring melalui Zoom bersama para pendiri dan pengurus. Sekaligus deklarasi, Perkumpulan Mediator-Arbiter Medis dan Kesehatan (PMA-MK).
Juga pada acara tersebut akan dilaksanakan seminar nasional 'Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan sebagai implementasi Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan'.
[10/8 00.2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar