Jakarta - Pelanggaran disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan diproses Majelis Disiplin Profesi, jika ada dugaan pidana aparat penegak hukum harus mengutamakan pendekatan restorative justice. Penyelesaian perselisihan bisa menggunakan mekanisme di luar pengadilan.
UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat berbagai ketentuan baru di bidang kesehatan, termasuk prosedur penyelesaian perselisihan di bidang medis dan kesehatan. Beleid itu menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan terhadap masyarakat luas. Salah satu poin penting, penyelesaian sengketa kesehatan mengedepankan keadilan restoratif.
Hal tersebut terungkap di Acara. Seminar Nasional : Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Sebagai Implementasi Pasal 310 Undang Undang Kesehatan Omnibus Law.
Serta Deklarasi Pendirian: Lembaga Mediasi Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) dan Perkumpulan Mediator - Arbiter Medis dan Kesehatan (PMA-MK).
Yang digelar di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Hari Selasa, 15 Agustus 2023, Hadir sebagai Para Pembicara antara lain adalah,
Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, sebagai Dewan Pengawas LMA-MKI, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt, sebagai Dewan Penasehat LMA-MKI., Ketua Kamar Pengawasan MA (2021-2023), Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, sebagai Ketua Dewan Pengawas LMA-MKI., Serta. Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti.
Hadir. Sebagai. MC : Landong MT Nadeak, AMd.,S.H.,M.H., CLA., CPCLE.,
Serta Moderator oleh : Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H.,M.H , sebagai Ketua LMA- MKI, Ketua Umum PKHMK.
Salah satu Narasumber, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan bahwa, UU 17/2023 mencabut 11 UU yang sebelumnya berlaku. Belasan UU yang dicabut itu diintegrasikan dalam UU Kesehatan. Dia menjelaskan UU 17/2023 memberi perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan praktik sesuai prosedur, paparnya.
Menurutnya, UU 17/2023 juga mengatur mekanisme penegakan disiplin tenaga medis dan kesehatan serta penyelesaian perselisihan. Dia menyebut jika tenaga medis dan kesehatan melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien dan keluarganya berujung sengketa. Karenanya, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengadukan persoalan kepada Majelis Disiplin Profesi, katanya.
" UU 17/2023 membuka ruang penyelesaian perselisihan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Melki menyebut Pasal 310 UU 17/2023 memandatkan dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul diselesaikan lebih dulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mekanismenya mengacu UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Penyelesaian perselisihan ini baiknya memang diselesaikan di luar pengadilan,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan bahwa, keuntungan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yakni cepat, dan efektif. Sekaligus membuka ruang lebar kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, memuaskan dan berkeadilan. Lembaga alternatif yang digunakan sesuai dengan kesepakatan para pihak apakah itu lembaga nasional atau internasional.
“Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
"Sebagaimana UU 30/1999, Indah menjelaskan alternatif penyelesaian perselisihan bisa dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak. Melalui kesepakatan para pihak bisa memilih penyelesaian melalui mediator atau arbiter. Pembentukan Lembaga Media Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) yang diinisiasi para pemerhati medis dan kesehatan, menurut Indah penting sebagai wadah penyelesaian perselisihan medis tanpa melalui pengadilan baik pidana atau perdata, ujarnya.
Hasil pemeriksaan Majelis Disiplin bersifat mengikat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, pria biasa disapa Melki itu mengingatkan aparat penegak hukum harus mengutamakan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian menggunakan restorative justice sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam seminar nasional Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Sebagai Implementasi Pasal 310 UU No.17 Tahun 2023, Selasa (15/8/2023) di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.
"Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai acuan untuk proses hukum baik pidana dan perdata. Untuk perkara pidana, aparat penegak hukum atau penyidik pegawai negeri sipil mengajukan permohonan rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi. Jika lebih dari 14 hari Majelis Disiplin Profesi tidak menerbitkan rekomendasi, proses hukum bisa langsung berlanjut," ujarnya.
Ditemui awak media, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H.,M.H , menjelaskan, terkait program pertama yang akan dilakukan yakni sosialisasi mengenai sudah terbentuk dan berdirinya LMA-MKI dan PMA-MKI.
" Terutama diRumah sakit dikalangan Dokter dan tenaga kesehatan seperti perawatan, apoteker agar merrka memahami dan mengetahui misalnya ada diluar dugaan timbulnya perselisihan atau sengketa sudah ada lembaga atau wadah mereka melakukan komunikasi perlindungan," ujar Risma.
Selanjutnya Risma mengatakan, saat ini dalam waktu dekat tanggal 28 - 30 Agustus 2023 akan melakukan pelatihan Mediator dan Arbiter medis.
" Memang ( profesi) mediasi ini harus dilakukan oleh Mediator- mediator yang bersifat khusus. Makanya, akan ada pelatihan. Dan, tidak boleh Mediator umum. Hal ini karena, sangat rumit permasalah Arbitrase medis dan kesehatan,"ungkap Risma.
Risma menambahkan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan lembaga LMA-MKI dan PMA-MKI nantinya akan ada di setiap provinsi.
" Artinya kalau terjadi permasalahan atau perselisihan ataupun beda presepsi bisa dikomunikasikan, dimediasikan untuk menghindari membawa persoalan harus ke litigasi (yang merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan). Itulah mengapa kita membuat Lembaga Mediasi Arbitrase Medis dan Kesehatan ini," tungkas Risma.
[16/8 08.09] .
(red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar