Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar agenda sidang dengan Nomor perkara 545/pid.B/PN Jakartapusat.
Dengan Dodi Wahyudi sebagai terdakwa dalam dugaan Melakukan Tindak pidana Penipuan dan Atau Penggelapan, dimaksud Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dalam Persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat,Selasa (26/09/2023).
Nomor perkara 545/pid.B/PN Jakartapusat, dengan Kuasa Hukum Dodi Wahyudi,yaitu Advokat Arhami Satya Siregar, S.H.,M.Kn, Muhammad Rizqan Ramadhan, S.H, Toman Manail Silalahi, S.H, Tanzil Rahman, S.H Membela Kliennya Supaya Bisa Bebas.
Advokat Arhami Satya Siregar, S.H.,M.Kn Ketua Tim Kuasa Hukum Dodi Wahyudi, kepada Media Majalah CEO mengatakan bahwa, Agenda Sidang kali ini Pemeriksaan 3 Orang Saksi, dari Kesaksiannya tersebut ada. Yang Benar dan ada yang tidak benar, kalau ada yang cari Orang yang Susah dicari,. Itu hanya karangan belaka saja.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AVM Law Firm & Legal Consultant Harapkan Kliennya Bisa Bebas atau kalau ada kesalahan Kliennya. diharapkan Majelis Hakim berikan Hukuman dengan Seringan ringannya.
(DOD).
https://youtu.be/RER6_4-paL0
#Advokat #ArhamiSatyasiregar#AmySatya#AVMLawfirm#PengacaraNasional#pnjakartapusat #ceotv #ceoindonesia #majalahceo
https://www.instagram.com/reel/Cxt2iiCB8sA/?igshid=NmQ4MjZlMjE5YQ==
Tidak ada komentar:
Posting Komentar