Notification

×

WEBINAR

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Nomor perkara 545/pid.B/PN Jakartapusat, dengan Kuasa Hukum Dodi Wahyudi, Advokat Arhami Satya Siregar, S.H.,M.Kn, Muhammad Rizqan Ramadhan, S.H, Toman Manail Silalahi, S.H, Tanzil Rahman, S.H Membela Kliennya Supaya Bisa Bebas

Rabu, 27 September 2023 | September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-28T03:41:17Z

 




Keterangan Foto: Terdakwa Dodi Wahyudi Bersama Advokat Arhami Satya Siregar, S.H.,M.Kn Ketua Tim Kuasa Hukum dan Tim 
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AVM Law Firm & Legal Consultant.







Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar agenda sidang dengan Nomor perkara 545/pid.B/PN Jakartapusat.

Dengan Dodi Wahyudi  sebagai terdakwa dalam dugaan Melakukan Tindak pidana Penipuan dan Atau Penggelapan, dimaksud Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dalam Persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat,Selasa (26/09/2023).




Nomor perkara 545/pid.B/PN Jakartapusat, dengan Kuasa Hukum Dodi Wahyudi,yaitu  Advokat Arhami Satya Siregar, S.H.,M.Kn, Muhammad Rizqan Ramadhan, S.H, Toman Manail Silalahi, S.H, Tanzil Rahman, S.H Membela Kliennya Supaya Bisa Bebas.



Advokat Arhami Satya Siregar, S.H.,M.Kn Ketua Tim Kuasa Hukum Dodi Wahyudi, kepada Media Majalah CEO mengatakan bahwa,  Agenda Sidang kali ini Pemeriksaan 3 Orang Saksi,  dari Kesaksiannya  tersebut ada. Yang Benar dan  ada yang tidak benar, kalau ada yang cari Orang yang Susah dicari,. Itu hanya karangan belaka  saja.





 Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AVM Law Firm & Legal Consultant Harapkan Kliennya Bisa Bebas atau kalau ada kesalahan  Kliennya. diharapkan Majelis Hakim berikan Hukuman dengan Seringan ringannya.

 (DOD).

https://youtu.be/RER6_4-paL0

#Advokat #ArhamiSatyasiregar#AmySatya#AVMLawfirm#PengacaraNasional#pnjakartapusat #ceotv #ceoindonesia #majalahceo 




https://www.instagram.com/reel/Cxt2iiCB8sA/?igshid=NmQ4MjZlMjE5YQ==


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update