Jakarta -Menindaklanjuti uji materiil terhadap Pasal 12 huruf (l) dan Pasal 93 huruf (m) Undang-undang Pemilihan Umum, Tim Kuasa Hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) Mendatangi kantor KPU dan Bawaslu guna menyerahkan surat permohonan audiensi bersama Ketua KPU dan Bawaslu. Salah seorang Kuasa Hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro SH, MH mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen penting yang akan disampaikan dalam audiensi tersebut.
"Kedatangan kami di KPU dan Bawaslu dalam rangka mengingatkan dan meminta KPU dan Bawaslu untuk turut serta mendukung dalam proses Judicial Review yang kami ajukan di MK dengan nomor register 134/PUU-XXI/2023," ujar Sunandiantoro, usai melakukan kunjungan ke KPU dan Bawaslu di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Permohonan terhadap KPU dan Bawaslu, tambah Sunandiantoro, yaitu terkait penambahan tugas KPU dan Bawaslu untuk Melakukan Penelitian Khusus tentang Rekam Jejak Capres-Cawapres yang meliputi rekam jejak medis, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi.
"Kami minta Rekam Jejak tersebut diumumkan ke publik paling lambat pada hari terakhir masa kampanye," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Kuasa Hukum PROKLAMASI lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H meyakini bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak hanya menjalankan tugasnya secara administrasif, tetapi juga ikut serta terlibat menjadi pihak terkait dalam uji materiil tersebut, sehingga Capres-Cawapres ke depan bersih rekam jejaknya dan masyarakat sebagai pemilih dapat mengetahuinya.
"Intinya KPU dan Bawaslu bukan hanya melaksanakan tugas administrasif, tetapi harus melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres-cawapres agar masyarakat tahu capres-cawapres terbaik untuk masa depan," pungkasnya. (PR/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar