Jakarta - Tuntutan Rakyat untuk Membuka Rekam Jejak terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan memimpin bangsa Indonesia di masa depan terus menggema, salah satunya rekam jejak terkait bersih dari korupsi. Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) meminta Lembaga terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK untuk Bersinergi memberikan data dan informasi ke publik sebagai Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami ingin Menekankan kepada KPK dan PPATK agar kedua Lembaga tersebut Turut terlibat terhadap Permohonan kami Judicial Review di MK berkaitan dengan tugas KPU dan Bawaslu untuk melakukan Penelitian Khusus terkait rekam jejak Capres dan Cawapres," ujar Kuasa Hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro,S.H, M.H kepada Awak Media usai Menyambangi kantor KPK dan PPATK di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Rekam Jejak Capres-Cawapres yang dimaksud, kata Sunandiantoro, yaitu meliputi rekam jejak medis, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, penculikan aktivis, pelanggaran HAM, dan rekam jejak kinerja serta prestasi. Terkait dengan hal ini, tambah Sunandiantoro, nantinya jika ada informasi terkait Capres-Cawapres ini kemudian diinformasikan kepada seluruh rakyat Indonesia oleh KPU dan Bawaslu.
"Untuk membahas hal ini, kami mengharapkan ada ruang audensi untuk membicarakan hal substansial ini. Harapan utamanya tentu kami Meminta KPK dan PPATK Turut Terlibat sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan kami nomor register 134/PUU-XXI/2023 di MK," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan di media massa bahwa adanya indikasi korupsi berkaitan dengan para capres dan cawapres, maka sangat penting ketika KPK dan PPATK membuka data berkaitan hal tersebut yaitu tentang isu korupsi untuk menjadi pertimbangan rakyat Indonesia dalam memilih capres dan cawapres yang menginginkan pemimpin yang bersih.
Sementara itu, Anang Suindro, S.H.,M.H yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum PROKLAMASI menegaskan hal senada bahwa baik KPK, PPATK maupun Komnas HAM agar dapat memberikan data kepada KPU dan Bawaslu serta MK.
"Capres-Cawapres yang sudah resmi mendaftar di KPU, KPK harus melakukan penelitian khusus terkait ada atau tidaknya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan harus dibuka agar masyarakat tahu. Sementara PPATK harus melihat transaksinya selama 10 tahun terakhir dan dibuka ke publik dan disampaikan ke KPU dan Bawaslu untuk dilakukan penelitian," tandasnya. (PR/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar