Keterangan Foto : Sidang Mediasi Perkara 607 Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) Gagal
Keterangan Foto : Kuasa Hukum Para Penggugat, ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Tahap MEDIASI Gagal.
Jakarta - Sidang Mediasi perkara gugatan perdata pengurus Gandhi Seva Loka NO : 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani Majelis Hakim Haryuning Respanti,SH.,MH, Budi Prayitno,SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko,SH,MH mengalami kegagalan meski sudah tiga kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Keterangan Foto: Kuasa Hukum Para Penggugat, ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Bersama Para Penggugat.
Kegagalan Mediasi ini dikarenakan ketidakhadiran para prinsipal Tergugat secara berulang, yang oleh Kuasa Hukum para Penggugat : Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med dinilai tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah, bahkan mereka cenderung tanpa ada penyesalan apapun dan menyepelekan masalah yg digugat.
Keterangan Foto : Kuasa Hukum Para Penggugat, ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed.(Sebelah kiri). Bersama Advokat Jay Maulana, SH.,MH.
Ketidakhadiran prinsipal TERGUGAT 1,2,3 secara berturut-turut dalam 3x kesempatan terakhir Mediasi, sejatinya akan membawa konsekuensi logis bahwa Mediator Non Hakim dapat memberikan Rekomendasi kepada Majelis Hakim, antara lain :
- Menyatakan prinsipal TERGUGAT 1,2,3 tidak beritikad baik karena TIDAK menghadiri Sidang Mediasi pada 3x Kesempatan terakhir dengan tanpa ada Surat Keterangan apapun;
- Merekomendasikan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat tsb.
"Menyikapi Arogansi dari para TERGUGAT tsb, MAKA pihak kami akan menambah "pressure" kepada para TERGUGAT dengan Membuat Laporan Penyalahgunaan Pelaporan Pajak, Pelaporan Pidana dan Pengajuan Gugatan Baru dengan materi yang lain, ujar Kuasa Hukum para Penggugat : Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med.
Hartono Tanuwidjaja menjelaskan bahwa, ketidakhadiran para Tergugat tanpa ada penjelasan apapun, termasuk tidak adanya Surat Keterangan dari kuasa hukum Para Tergugat. Semua yang terjadi dalam Mediasi ini tidak mengikuti prosedur yang baik, ungkapnya kepada awak media usai Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.
Menurut Hartono, Karena ketidakhadirannya para Tergugat sebanyak tiga kali itu nantinya akan disikapi oleh Mediasi Non Hakim untuk memberikan rekomendasi kepada Hakim Pemutus.
'Yang pertama, menyatakan bahwa para Tergugat ini tidak beritikad baik.Sedangkan yang kedua, merekomendasikan para Tergugat yg tidak kooperatif untuk hadir agar tidak diterima pembelaannya dan melanjutkan sidang pokok perkara. dan berikutnya akan ada Relaas Panggilan Sidang yang ditentukan jadwalnya oleh Majelis Hakim Pemutus, "jelasnya.
"Mereka dinilai tidak beritikad baik untuk mengikuti proses Mediasi meskipun sudah diberikan jadual Kaukus (Memberikan kesempatan apa yang akan dibahas). Apakah ada, titik temu, atau solusi lain. Mereka semua (para Tergugat) selalu mengabaikan, merasa dirinya benar, dan menganggap masalah ini sepele," paparnya.
"Padahal, tambah Hartono Tanuwidjaja, kita punya sejuta senjata sebagai bukti yang akan membongkar semua kejahatan mereka. Nanti, kita siapkan tindakan upaya hukum yang antara lain pelaporan penyalahgunaan pajak atau laporan pidana lainnya,' katanya Pengacara Kondang tersebut.
Kasus ini bermula dari Anggota Aktif Gandhi Seva Loka yang masing masing bernama : 1. Pershotam, 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat menggunakan Kuasa Hukum : Law Firm "Hartono Tanuwidjaja & Partners mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang antara lain.
1. Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)
2. Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)
3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III)
4. Pareek Kishanlal (Tergugat IV) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Petitum gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Penggati secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar. Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .
Untuk Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :
1. Aset rumah tinggal milik Tergugat ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00'1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
2. Aset rumah tinggal milik Tergugat lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .
Gugatan Para Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.
Para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun Para Tergugat mengajukan vezet, banding maupun kasasi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar