Jakarta - Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial GMI alias Iqbal di Jakarta dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya usai diduga menipu seorang wanita cantik Rp82 juta dengan modus jual beli mobil bekas.
Penipuan tersebut terjadi di Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat pada Tanggal 8 Maret 2025 lalu dan sedang ditangani oleh bidpropam Polda Metro Jaya.
Adapun kronologis kejadian menurut korban berisial Ambarwati (23) dalam keterangan di media sosial menyampaikan "Tanggal 8 Maret saya beli mobil dengan pelaku iqbal, disitu pelaku meminta transfer dan setelah lunas pelaku memberikan STNK dan Kunci 2 buah, lalu mobil dibawa pelaku karna saya tidak berani membawa mobil kalau surat-surat belum lengkap dan pelaku pun menakut-nakuti saya agar tdk membawa mobil itu dan akhirnya saya pun percaya saja mobil itu dibawa pelaku ke kosannya di daerah gunung sahari, Jakarta pusat".
Lebih lanjut "pada saat itu Iqbal berjanji akan mengurus surat-suratnya dalam waktu seminggu. Kemudian selang 2 hari di tanggal 11 Maret pelaku mengaku bahwa mobil bermasalah dan akan diambil pihak leasing dan berbagai alasan lainnya. Lalu pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang saya. Tetapi janji hanyalah janji ketika saya mencoba utk menagih pelaku kabur dari kosan nya". Tulis ambar dalam postingannya.
Untuk saat ini kasus yang menimpa wanita cantik bernama Ambarwati (23) sudah dilaporkan dan diterima oleh Bid Propam Polda Metro Jaya pada Tanggal 15 April 2025 dan masih dalam tahap penyelidikan dan pengejaran terhadap Bripda GMI alias Iqbal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar